Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Muna Barat melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas

kegiatan penyandang disibilitas

Bawaslu Kabupaten Muna Barat melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas. Kegiatan dibuka oleh Bapak La Ode Muhammad Karman, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. 

Dalam sambutannya, menyampaikan mengenai Pengawasan Partisipatif bagi Penyandang Disabilitas.Ia berharap kepada seluruh peserta agar dapat berperan aktif dalam pengawasan partisipatif.

"Pemahaman kepemiluan perlu dipahami sejak dini, terutama di masa non-tahapan seperti saat ini. Tujuannya agar hak-hak adik-adik semua dalam menyalurkan suara kelak dapat terwujud dengan baik," ujar Bapak Karman.

Beliau juga menegaskan bahwa pengawas Pemilu di Kabupaten Muna Barat berkewajiban menjaga dan memastikan suara setiap pemilih , termasuk penyandang disabilitas dapat tersalurkan dengan baik. Oleh karena itu, beliau mengajak peserta untuk turut mengajak teman-teman di lingkungannya agar sama-sama membantu dan mendukung kinerja pengawasan Bawaslu ke depannya.

"Kami selaku pengawas tidak dapat bekerja sendiri.Kami pimpinan berjumalah tiga orang dan di bantu oleh staf  Oleh sebab itu, peran serta dukungan dari masyarakat luas sangat kami harapkan agar pengawasan Pemilu dapat berjalan menyeluruh dan maksimal.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber Bapak Izhar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, yang menyampaikan berbagai materi penting terkait penanganan pelanggaran Pemilu.

Dalam pemaparannya, Bapak Izhar menyampaikan materi secara bertahap, dimulai dari jenis dan sumber pelanggaran Pemilu, agar masyarakat dan pengawas lebih tanggap mengenali serta menindaklanjuti setiap pelanggaran dalam proses demokrasi.

Pemaparan kemudian diperdalam membahas Sumber Temuan, Informasi Awal, serta Syarat Temuan dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Pemahaman ini penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya juga diuraikan mengenai ketentuan waktu pelaporan, syarat sah laporan, hingga mekanisme perbaikan laporan yang belum memenuhi syarat. Tujuannya agar masyarakat memahami tata cara melapor yang benar, tepat waktu, dan lengkap, sehingga setiap pelanggaran dapat segera ditangani sesuai aturan.

 Dengan seluruh rangkaian pemaparan yang disampaikan, diharapkan peserta kegiatan terutama penyandang disabilitas semakin memahami hak pilih dan tata cara pengawasan, sehingga turut berperan aktif menjaga Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

#AyoAwasiBersama